Gorontalo, INFO_PAS,- Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Rusli Usman, sosialisasikan mengenai program rehabilitasi kepada Warga Binaan, Selasa (09/01) bertempat di masjid At-Taubah Lapas Gorontalo
Hadirnya program layanan rehabilitasi ini merupakan amanat Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan dan Tahanan di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi pada Lembaga Pemasyarakatan.
"Dengan dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan Warga Binaan dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi ini. Semoga dengan program Rehabilitasi ini dapat meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat," Kata Rusli.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli juga sedikit menjelaskan tentang program integrasi bagi Warga Binaan yang mana dalam mendapatkan hak integrasi Warga Binaan dengan kasus Narkotika harus terlebih dahulu mendapatkan Justice Collaboration (JC) dari pihak yang menahan.