Gorontalo, INFO_PAS,- Seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo Berinisial FN (21) , melangsungkan Akad Nikah di dalam lapas dengan penuh Hikmat dihadapan saksi-saksi, bertempat di Aula Lapas, Jumat (27/10).
Pernikahan berlangsung sederhana dengan di hadiri keluarga dan kerabat mempelai pria maupun wanita beserta Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hulonthalangi.
Kepala KUA Kecamatan Hulonthalangi Yusuf Djauhari S.Ag yang menjadi penghulu pada pernikahan ini mengatakan perkawinan di lapas sudah yang ketiga kali "ini sudah ketiga kalinya kita KUA Kecamatan Hulonthalangi melaksanakan pernikahan di dalam lapas, Alhamdulillah pihak lapas telah memberikan ijin dan memfasilitasi pernikahan di dalam lapas ini" Kata Yusuf
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow yang diwakili oleh Kasi Binadik Kasdin Lato yang turut hadir dalam acara sakral tersebut. Mengatakan bahwa "Kami memfasilitasi warga binaan yang melangsungkan pernikahan, karena hal tersebut merupakan salah satu ibadah, atas nama pimpinan Lapas kami menyampaikan Semoga pengantin berbahagia dan segera berkumpul setelah bebas," ungkapnya.
Kasdin melanjutkan bahwa "prosesi pernikahan ini dalat terlaksana tentunya setelah melalui beberapa verifikasi administrasi yang wajib dipenuhi oleh tahanan dan narapidana ketika akan melangsungkan pernikahan dalam Lapas. Olehnya Warga binaan tetap berada di dalam (lapas) sampai waktunya bebas, sementara Istrinya kembali lagi ke rumah, tidak bisa mereka berdua berada di dalam tahanan" tutup Kasdin.