GORONTALO_INFO PAS,- Jumat (09/06) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar Sosialisasi tentang tata tertib barang-barang yang dilarang masuk atau berada di dalam lapas seperti Handphone, Barang Tajam dan Narkoba, kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) di pelataran masjid at-taubah Lapas
Dalam sosialisasi ini Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Yarham Pantu menghimbau kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat menaati peraturan yang sudah ditetapkan di dalam Lapas
“Saya himbau bagi WBP yang masih memiliki HP di dalam Lapas agar dapat mengembalikan barang tersebut kepada pihak keluarga WBP yang akan di koordinir pihak Lapas dalam jangka waktu 2 minggu mulai dari hari ini” kata Yarham
Nantinya bagi WBP yang kedapatan masih memiliki HP dan tidak dikembalikan ke pihak keluarga akan diberikan sanksi tegas. “saya akan memberikan sanksi tegas bagi WBP yang masih kedapatan memiliki HP dan tidak dikembalikan ke pihak keluarga, sanksinya berupa dimasukan kedalam buku Register F dan dimasukan kedalam ruangan tutupan sunyi atau isolasi”
Program pengembalian HP kepada pihak keluarga ini merupakan suatu terobosan awal dari Yarham yang mana baru saja menerima mandat menjadi Ka. KPLP di Lapas Gorontalo per 01 Juni 2023.