Penjabat Gubernur Gorontalo Serahkan Remisi Untuk Narapidana Dewasa dan Anak Dalam Rangka HUT Republik Indonesia Yang Ke-78

Remisi

GORONTALO_INFO PAS,- Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya serahkan remisi untuk Narapidana dewasa dan Anak dalam rangka HUT Republik Indonesia Ke-78 di Lapas Gorontalo Kamis (17/08)

Sebagai wujud penghargaan negara terhadap narapidana yang telah menunjukan perubahan perilaku saat menjalani program pembinaan di Lapas/LPKA, diberikan hak berupa pengurangan masa pidana/remisi yang sesuai dengan UU Pemasyakatan Nomor 22 tahun 2022.

memberikan remisi pada 175.510 orang narapidana di seluruh Indonesia. Divisi Pemasyarakatan dan segenap jajaran Pejabat dan petugas Pemasyarakatan menjadi saksi penyerahan remisi narapidana berjumlah 332 orang dengan rincian RU I : 324 orang dan RU II : 8 orang yang bertempat di Aula Serba Guna Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kamis (17/8).

Kepala Kantor wilayah Gorontalo dalam hal ini di wakili oleh Kadiv Pemasyarakatan (Bagus Kurniawan) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Gorontalo dan seluruh stakeholder atas dukungan yang diberikan keterlibatannya dalam berbagai macam program pembinaan di Lapas dan LPKA. Remisi ini diberikan agar narapidana lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA hingga menyelesaikan masa pidana dan kembali ke lingkungan masyarakat tidak akan mengulangi tindak pidana serta berperan aktif untuk membangun daerah maupun penghidupan individu dan keluarganya yang lebih baik, harap Bagus.

Penjabat Gubernur Gorontalo (Ismail Pakaya) dalam kesempatan tersebut Hadir menyerahkan secara simbolis remisi Narapidana Lapas Kelas IIA Gorontalo. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI “Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Menkumham berpesan “untuk narapidana yang memperoleh remisi untuk menjadi momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh”.

Adapun Narapidana di wilayah Gorontalo yang memperoleh remisi berjumlah 579 orang dengan rincian 570 orang RU I dan 9 orang RU II.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Gorontalo dan Forkopimda Gorontalo serta para Kepala UPT Pemasyarakatan Gorontalo.


logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jalan Katamso  Nomor 33 Gorontalo
Telp. (0435) 821287 Fax. (0435) 821990

Email Kehumasan
humaslapasgorontalo@gmail.com 

Email Aduan
pengaduan.lapasgorontalo@gmail.com 

Hari ini65
Kemarin229
Minggu ini65
Bulan ini2703
Total 33902

20-05-2024