Gorontalo, INFO_PAS, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Gorontalo, Indra Setiabudi Mokoagow, hadiri kegiatan sosialiasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo, Rabu (20/09).
Kegiatan ini merupakan upaya dalam implementasi Undang-undang Pemasyarakatan baru, yang mana di sosialisasikan oleh Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Gorontalo dengan membawa materi tentang Penguatan Peran Assesor Pemasyarakatan, sesuai dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Bagus Kurniawan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gorontalo menyampaikan bahwa tugas asesor adalah melaksanakan asesmen terhadap tahanan, anak, dan warga binaan sesuai amanat dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Amanat dalam Undang-Undang tesebut cukup krusial dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan sehingga Kantor wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui Divisi Pemasyakatan melaksanakan sosialisasi teknis pemasyarakatan pada hari ini dan berharap dapat di terapkan dengan baik dalam pelaksanaan tusi sebagai asesor,” tutur Bagus.
Dalam kesempatan tersebut, peserta kegiatan menerima materi dari Narasumber Pertama PK Muda Dirjen Pemasyarakatan (Galih Rakasiwi) tentang pelaksanaan asesmen risiko dan kebutuhan bagai tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Lebih Lanjut Narasumber kedua PK Pertama (Tamyis Ade Rama) menjelaskan cara melakukan asesmen oleh asesor dari sudut psikologi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Divisi Administrasi, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Gorontalo, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.