Mengikat Janji Melalui Pernikahan Di Lapas Gorontalo, Derai Air Mata Harus Berpisah Setelah Ijab Qobul

WhatsApp Image 2023 04 06 at 22.36.27

GORONTALO_INFO PAS, Kamis Siang (06/04) menjadi hari yang berbunga bunga dan bahagia serta hari yang sakral bagi Reflan H.Y. Laki-laki 24 tahun itu resmi menikahi sang pujaan hati sebutlah "mawar". Namun kebahagiaan itu hanya sesaat dikarenakan Reflan H.Y. harus berpisah dari istrinya "mawar", setelah ijab qobul.

Sang Pengantin tidak dapat bersama dengan perempuan berusia 20 tahun tersebut setelah resmi menjadi suami. Dia tetap berselimut dengan dinginnya malam karena harus berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Sementara, "mawar" harus kembali ke rumah bersama keluarga setelah acara ijab qobul di aula Lapas Gorontalo.

Reflan H.Y. merupakan salah seorang tahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Dia harus mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus penganiayaan. Sudah hampir empat bulan dia berada di penjara. Statusnya adalah tahanan. Dia sedang menjalani sidang, tetapi perkaranya belum diputus oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri.

Sama dengan pengantin lain pada umumnya, saat prosesi ijab qobul, Reflan berdandan rapi. Dia mengenakan pakaian pengantin warna putih, sementara mempelai perempuan "bunga" memakai pakaian adat Gorontalo yang dikenal dengan istilah Biliu lengkap dengan make-up dan asesoris.

Namun tiba-tiba suasana haru meledak dengan derai air mata para pihak keluarga mempelai, setelah ijab qobul selesai, Reflan kembali berganti pakaian mengenakan pakaian rompi tahanan.

Prosesi Ijab Qobul berjalan lancar, dimana prosesi pernikahan dilakukan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Selatan dan dihadiri para saksi juga perwakilan keluarga serta di hadiri pula oleh Kasi Binadik Lapas Gorontalo Bapak Kasdin Lato dan Kasubsi Bimkemaswat Ramdhan Katili

Olehnya setelah ijab qobul selesai maka SAH dan resmi Reflan dan bunga sebagai suami istri, baik berdasarkan hukum syariat agama maupun negara Indonesia. Namun tentunya untuk sementara, kedua insan itu tidak bisa hidup bersama menikmati indahnya menjadi sepasang pengantin baru.

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow yang diwakili oleh Kasi Binadik Kasdin Lato yang turut hadir dalam acara sakral warga binaan yang baru kali pertama kembali ada sejak pasca covid tersebut. Mengatakan bahwa ”Kami memfasilitasi warga binaan yang melangsungkan pernikahan, karena hal tersebut merupakan salah satu ibadah, atas nama pimpinan Lapas kami menyampaikan Semoga pengantin berbahagia dan segera berkumpul setelah bebas,” ungkapnya.

Kasdin melanjutkan bahwa "prosesi pernikahan ini dalat terlaksana tentunya setelah melalui beberapa verifikasi administrasi yang wajib dipenuhi oleh tahanan dan narapidana ketika akan melangsungkan pernikahan dalam Lapas. Olehnya Warga binaan tetap berada di dalam (lapas) sampai waktunya bebas, sementara Istrinya kembali lagi ke rumah, tidak bisa mereka berdua berada di dalam tahanan" tutup Kasdin.


logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jalan Katamso  Nomor 33 Gorontalo
Telp. (0435) 821287 Fax. (0435) 821990

Email Kehumasan
humaslapasgorontalo@gmail.com 

Email Aduan
pengaduan.lapasgorontalo@gmail.com 

Hari ini100
Kemarin229
Minggu ini100
Bulan ini2738
Total 33937

20-05-2024