GORONTALO_INFO PAS,-Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 tentang Hal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 di Lapas/Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo kawal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, Selasa (21/02)
Turut ikut dalam pengawalan Kepala Seksi Bimbingan Napi / Anak Didik (Kasi Binadik) Kasdin Lato serta Kepala Subseksi Laporan dan Tata Tertib Iron Zakaria, perekaman e-KTP ini adalah langkah jemput bola dari pihak Lapas untuk memenuhi syarat hak pilih bagi WBP, Disamping untuk memenuhi hak pilih, perekaman e-KTP ini juga bertujuan agar mempermudah dan menjaga keamanan identitas WBP serta memudahkan dalam pelaksanaan program Pemasyarakatan.
“Sebagai warga negara yang taat aturan, WBP juga harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik dimana itu menunjukan identitas mereka sebagai WNI, perekaman ini juga sangat membantu program pemasyarakatan dalam pengelolaan data WBP pada system database pemasyarakatan” Kata Kasi Binadik
Kasi Binadik juga menyampaikan sampai dengan saat ini pemilih potensial yang berada di Lapas Gorontalo adalah 530 orang dimana pihak Lapas telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo guna permohonan Tempat Pemungutan Suara Khusus di Lapas Gorontalo. (IG)