GORONTALO_INFO PAS,- menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, pegawai Lapas Gorontalo (UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo) melaksanakan apel sore yang di rangkaikan dengan pengucapan ikrar netralitas pegawai di lapangan apel jumat (10/02)
Apel ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural eselon IV (empat) dan IV (lima) serta pegawai staf Lapas Gorotanlo, bertindak sebagai Pembina apel Kepala Seksi Bimbingan Napi / Anak Didik (Kasi Binadik) Kasdin Lato, membacakan empat poin ikrar netralitas yang diikuti oleh seluruh pegawai
Setelah pembacaan ikrar, Kasi Binadik memberikan amanat agar kiranya seluruh pegawai dapat memahami dan melaksanakan ikrar yang telah diucapkan. “saya hara apa yang telah kita ucapkan ini bukan hanya sebagai formalitas melainkan harus dipahami dan dilaksanakan”tutur Kasi Binadik
Kasi Binadik menambahkan agar seluruh pegawai dapat menaati instruksi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan tentang penggunaan media sosial. “Seperti apa yang telah kita baca di instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan, seluruh pegawai dilarang untuk menyukai, memberikan komentar dan subscribe atau menyatakan dukungan kepada partai politik salah satu calon anggota legislatif atau dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan politik” kata Kasi Binadik.(IG)