Gorontalo, INFO_PAS,- dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow, beserta jajaran pejabat serta staf Lapas Gorontalo UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual, Senin (01/04).
Bertindak selaku pembina apel, Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga menyampaikan bahwa Cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dilaksanakan mulai tanggal 08 s.d. 15 April 2024 dan masuk kerja kembali pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
“Guna tertib administrasi kantor, agar dapat diselesaikan sebelum datangnya libur / cuti bersama, sehingga berkas tidak tertunggak/terbengkalai (berkas yang memang harus diselesaikan) paling lambat selesai hari Jumat, 05 April 2024 pukul 10.00 waktu setempat dan sudah harus clean and clear,” ucap Plh. Sekjen.
Reynhard juga memerintahkan pada hari terakhir kerja sebelum pelaksanaan Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M yakni hari Jumat, 05 April 2024 agar dipastikan kembali keamanan lingkungan kerja dengan melaksanakan pemeriksaan/ sterilisasi ruangan (listrik, air, komputer, lampu, dan sebagainya). Terhadap ruangan yang telah dilakukan pemeriksaan agar diberi tanda/segel “bahwa ruangan ini telah selesai diperiksa keamanannya.
Untuk UPT yang melaksanakan pelayanan publik agar tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Unit Utama terkait dan bagi seluruh Pegawai dan Outsourcing yang melaksanakan mudik agar selalu memperhatikan menjaga keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan mudik dan kembali ke tempat kerja, Memastikan kesehatan diri dan keluarga selama menjalani Cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M.
“Masing-masing Kepala Satuan Kerja agar siapkan langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor, antara lain adalah Menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan yang bertugas selama Cuti 6 bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M,” tutup Plh. Sekjen.