Gorontalo, INFO_PAS,- Sebanyak Tiga Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo UPT Kanwil Kemnkumham Gorontalo menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, Remisi ini diterima langsung dalam acara penyerahan Remisi Khusus yang dipustakan di Lapas Perempuan Gorontalo, Senin (25/12)
Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di dalam lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Ahmad Fauzi dalam sambutannya menyampaikan terdapat 16 orang Warga Binaan pada UPT PAS Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo yang menerima Remisi Khusus Natal 2023 .
"Terdapat 16 Orang Warga Binaan yang terdiri Lapas Kelas IIA Gorontalo 3 Orang, Lapas Kelas IIB Boalemo 1 Orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 9 Orang dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 3 Orang".
Bupati Kabupaten Gorontalo yang di wakili Sekretaris Daerah Dr. Roni Sampir, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyampaikan bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan Memandatkan bahwa Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan Asas Pengayoman, Non Diskriminasi, Kemanusiaan Gotong Royong, Kemandirian, Proposionalitas, kehilangan Kemerdekaan Merupakan satu-satunya derita serta Profesionalitas .
Beliau juga menyampaikan Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dengan baik dan terukur.
Kalapas Gorontalo, Indra S. Mokoagow didampingi staf Binadik turut hadir mendampingi perwakilan Warga Binaan yang menerima Remisi. Kegiatan ditutup dengan Penyerahan secara Simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Kepada Warga Binaan Penerima Remisi dilanjutkan dengan Foto Bersama.